Wednesday, 31 December 2014

KEWARGANEGARAAN

Hallo, disini saya akan menjelaskan sedikit tentang pengertian negara, unsur-unsur, teori terbentuknya negara, bentuk negara, dan sedikit tentang Negara kita tercinta ini yaitu Negara Indonesia. Berikut tulisannya.

NEGARA

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang tinggal disuatu wilayah tertentu yang mengakui adanya suatu pemerintahan yang berdaulat, dan memiliki kekuasaan tertinggi baik kedalam maupun keluar, kemerdekaannya diakui negara lain.

Keuntungan yang diperoleh dari pemerintah yang berdaulat yaitu Bisa bekerja sama dengan negara lain, masuknya organisasi internasional, dan masih banyak lagi.

Unsur-unsur berdirinya negara:

 Syarat-syarat berdirinya negara
a.       Syarat Konstitusi yang terdiri dari wilayah yang terbagi atas daratan, udara, dan laut(tidak mutlak), rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
b.    Syarat Deklaratif yang terdiri dari tujuan yang terdapat pada alinea 4 pembukaan UUD 1945, UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Oktober 1945, dan pengakuan dari negara lain yang terdiri dari de facto yang berarti deklarasi kepada negara lain secara fakta, dan de jure yang berarti deklarasi berdasarkan hukum, dan yang terakhir yaitu organisasi internasional.

Teori terbentuknya negara terdiri dari:

  1. Teori hukum alam, yaitu pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: yang berdasarkan atas kondisi alam, tumbuhnya manusia, berkembang negara.
  2. Teori ketuhanan, yaitu segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
  3. Teori perjanjian ( Thomas Hobbes), yang berisi manusia menghadapi keadaan alam timbul kekerasan, manusia akan musnah bila tidak berubah cara-caranya maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Proses terbentuknya negara (dalam prakteknya disebabkan oleh): 

  1. Penaklukan (dijajah) contohnya : negara Indonesia, dll, 
  2. Peleburan (fusi) contohnya: Jerman Barat dengan Timur.
  3. Pemisahan diri contohnya: Timor Leste, dll.
  4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan yang berdaulat.

Bentu Negara

  1. Negara serikat (federasi) , contohnya itu negara Amerika, dsb. 
  2. Negara kesatuan , contohnya itu negara Indonesia.


Diatas sudah dijelaskan tentang teori-teori terbentuknya negara, pengertian serta bentuk-bentuk negara. Sekarang saya akan lanjutkan dengan membahas Negara Indonesia tercinta ini. 

Sebenarnya sistem dan bentuk negara apa sih yang dianut oleh negara tercinta kita ini Negara Indonesia? Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan yang menganut sistem Presidensial yaitu sistem pemerintahan negara republic dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu (pemilihan umum) dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Untuk menganut suatu system presidensial ini diperlukan 3 unsur yaitu
  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan.
  2. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  3. Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislative oleh UUD atau Konstitusi.

Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Nah dapat dilihat dari unsur-unsur diatas bahwa negara Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan jadi, Negara Kesatuan Indonesia ini menganut system Presidensial.