Hallo, disini saya akan
menjelaskan sedikit tentang pengertian negara, unsur-unsur, teori terbentuknya
negara, bentuk negara, dan sedikit tentang Negara kita tercinta ini yaitu
Negara Indonesia. Berikut tulisannya.
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang tinggal disuatu wilayah
tertentu yang mengakui adanya suatu pemerintahan yang berdaulat, dan memiliki
kekuasaan tertinggi baik kedalam maupun keluar, kemerdekaannya diakui negara
lain.
Keuntungan yang diperoleh dari
pemerintah yang berdaulat yaitu Bisa bekerja sama dengan negara lain, masuknya
organisasi internasional, dan masih banyak lagi.
Unsur-unsur berdirinya negara:
Syarat-syarat
berdirinya negara
a.
Syarat Konstitusi yang terdiri dari wilayah yang
terbagi atas daratan, udara, dan laut(tidak mutlak), rakyat, dan pemerintah
yang berdaulat.
b. Syarat Deklaratif yang terdiri dari tujuan yang
terdapat pada alinea 4 pembukaan UUD 1945, UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI
pada 18 Oktober 1945, dan pengakuan dari negara lain yang terdiri dari de facto
yang berarti deklarasi kepada negara lain secara fakta, dan de jure yang
berarti deklarasi berdasarkan hukum, dan yang terakhir yaitu organisasi
internasional.
Teori terbentuknya negara terdiri
dari:
- Teori hukum alam, yaitu pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: yang berdasarkan atas kondisi alam, tumbuhnya manusia, berkembang negara.
- Teori ketuhanan, yaitu segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
- Teori perjanjian ( Thomas Hobbes), yang berisi manusia menghadapi keadaan alam timbul kekerasan, manusia akan musnah bila tidak berubah cara-caranya maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya negara (dalam
prakteknya disebabkan oleh):
- Penaklukan (dijajah) contohnya : negara Indonesia, dll,
- Peleburan (fusi) contohnya: Jerman Barat dengan Timur.
- Pemisahan diri contohnya: Timor Leste, dll.
- Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan yang berdaulat.
Bentu Negara
- Negara serikat (federasi) , contohnya itu negara Amerika, dsb.
- Negara kesatuan , contohnya itu negara Indonesia.
Diatas sudah dijelaskan tentang
teori-teori terbentuknya negara, pengertian serta bentuk-bentuk negara.
Sekarang saya akan lanjutkan dengan membahas Negara Indonesia tercinta ini.
Sebenarnya sistem dan bentuk negara apa sih yang dianut oleh negara tercinta
kita ini Negara Indonesia? Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan yang
menganut sistem Presidensial yaitu sistem pemerintahan negara republic dimana
kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu (pemilihan umum) dan terpisah dengan
kekuasaan legislatif.
Untuk menganut suatu system
presidensial ini diperlukan 3 unsur yaitu
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan.
- Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislative oleh UUD atau Konstitusi.
Dalam sistem ini, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Nah dapat dilihat dari unsur-unsur diatas bahwa negara
Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan jadi, Negara Kesatuan
Indonesia ini menganut system Presidensial.